Regulasi Raperda Pajak Daerah Tidak Relevan
7 Agustus 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
Pansus I DPRD Majalengka yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah mengancam bakal menghentikan pembahasan Raperda tersebut, pasalnya rancangan yang diajukan eksekutif regulasinya tidak ada sehingga tidak relevan antara raperda pajak daerah dengan perda hasil pertambangan atau galian C.
“Materi raperda tersebut memuat 10 macam pajak daerah termasuk pajak air dibawah tanah dan hasil pertambangan , kalau pajak pertambangan khan diatur perda No. 3 tahun 2004 tentang, perda hasil pertambangan tersebut tidak ajukan perubahan dan belum masuk prolegda, ” kata Ketua Pansus I Toto Sudiana, Rabu (4/8) kepada wartawan.
Lanjutnya, Pansus I menilai Raperda tersebut tidak jelas arah dan tujuannya sehingga patut ditunda pembahasannya.
Anggota pansus lainnya, Pepep Saeful Hiadayat menegaskan tidak melihat keseriusan dari bupati Majalengka dalam menertibkan galian C.
Hal ini dilihat dari ketidak tegasan dalam melakukan penertiban galian C seperti milik PT.Multi Karya Sentosa yang masih diberikan kelonggaran untuk beroperasi sementara perpanjangan izinnya habis.
“Jadi saya menilai bupati tidak beritikad baik, dalihnya penertiban galian karena tidak memberikan kontribusi kepada PAD sehingga diajukan raperda pajak daerah, tetapi dalam materi raperda pajak tersebut memuat pajak hasil pertambangan, khan regulasi tidak jelas mestinya diajukan juga perubahan perda galian, ” beber Pepep.
Pepep menambahkan, alasan yang disampaikan pihak BPPTPM juga tidak jelas terkait masih beroperasinya PT.MKS dimana pengambilan batu yang dilakukan sebelum izin habis sehingga diberikan kelonggaran untuk menghabiskan batu tersebut. (majalengka online)


Komentar Terakhir